Penting!! Bagi Hasil Usaha Pemilik Modal & Pengelola (Trust Invesment & Sharing Invesment)

Distributor Pulsa Electrik Termurah

Bagi hasil usaha pemilik modal dan pengelola. Sekarang banyak sekali terjadi kerjasama yang melibatkan 2 orang lebih dan bagi hasil, dan belum banyak mengetahui bahwa ada 2 macam cara kerjasama dalam bentuk investasi dan bentuk kerjasama tersebut penting untuk kamu ketahui saat hendak melakukan kerjasama dengan pihak terkait, jenis kerjasama apakah yang dilakukan?

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dan dari sinilah terbentuk sebuah kerjasama yang melibatkan pihak luar dan ada 2 jenis kerjasama yang wajib diketahui:

TRUST INVESTMENT


Trust Investment ialah sebuah kerjasama yang melibatkan 2 orang pihak atau lebih dan salah satu dari pihak tersebut menanamkan modal kepada pihak lain yang mengelola dan dipercayakan seutuhnya guna mengelola modal tersebut sebaik-baiknya.

Ada istilah ekonomi modern, Trust Investment ada disebabkan terjadinya sebuah kerjasama dalam usaha dan penanaman modal dari pemilik modal yang dipercayakan seluruhnya kepada pengelola modal. Bagi pemilik modal tidak hanya berinvestasi saja(menanam modal) tapi juga ikut turun mengawasi pengelola modal dalam mengembangkan modalnya, sedangkan pengelola bertugas mengelola dana tersebut dengan keahlian yang dimilikinya dan amanah (dapat dipercaya)Saat pembagian keuntungan, dibagi berdasarkan angka keuntungan usaha dan jumlahnya tergantung dari hasil negosiasi pihak yang terkait. Yang biasanya ditulis dalam surat kesepakatan atau janji usaha.

Lalu cara membagi keuntungannya bagaimana? Jawabannya berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapakan sebelumnya.

Contoh patokan hitungannya bisa kamu lihat dibagian akhir nanti. Membagi keuntungan dihitung berdasarkan angka kerugian dan keuntungan yang didapat dalam usaha.

Istilah bisnisnya ialah profit & loss sharing. Profit atau Loss ialah perbandingan bersih dari jumlah pendapatan dan dikurangi modal biaya.Rentannya terjadi kerugian dalam sebuah usaha bukan karena resiko berbisnis yang pantas terjadi, kesalahan pemimpin dan bukan pula adanya penghianatan yang dilakukan pengelola, semuanya adalah tanggung jawab pemilik modal.

Seluruh simpanan perusahaan baik dalam bentuk tunai maupun tidak, baik hasil dari awal sebelum usaha ataupun simpanan dari hasil pengembangan usaha seluruhnya milik pemilik modal.Kalau kamu menanyakan akankah pengelola mendapatkan gaji bulanan seperti karyawan umumnya? Tidak, karena pengelola sudah mendapat gaji dari hasil usaha mengelola modal.

Lalu kapan kah? Semua tergantung kesepakatan bisa jadi harian, mingguan, atau bisa pula bulanan.

Berikut contoh dari perumpamaan dan hitungan Trust Investment:

Misalkan, pak Hadi setuju menanamkan modal dengan nominal Rp.100 juta di usaha rumah makan dan akan dikelola oleh pak Ahmad. Selanjutnya modal tersebut digunakan untuk menyewa tempat, investasi peralatan, modal awal usaha. Dan melakukan kesepakatan dalam membagi keuntungan 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemilik modal.Setelah 4 bulan berjalan usaha rumah makan yang dikelola. Pak Ahmad melaporkan hasil omzet yang didapatkan, lalu keuntungan yang didapat pak Hadi adalah

– Omzet bulan-1 Rp. 15 juta dengan kerugian sebesar Rp. 5 juta

– Omzet bulan-2 Rp. 30 juta dengan keuntungan Nol alias Break Even

– Omzet bulan-3 Rp. 40 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 10 juta

– Omzet Bulan-4 Rp. 50 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 20 juta

Hitungan pembagian keuntungannya seperti ini:

– Rugi bulan-1 Rp. 5 juta 100% adalah tanggung jawab pak Hadi.

– Bulan-2, pak Hadi dan pak Ahmad tidak mendapat keuntungan sama sekali alias nihil.

– Bulan-3, pak Hadi = 40% x Rp. 10 juta – Rp. 5 juta = kurang dari Rp. 1 juta

– Bulan-3,pak  Ahmad = 60% x Rp. 10 juta = Rp. 6 juta.

– Bulan-4, pak Hadi = 40% x Rp. 20 juta = Rp. 8 juta – Rp. 1 juta (Akumulasi  rugi) = Rp. 7 juta

– pak  Ahmad = 60% x Rp. 20 juta = Rp. 12 juta.

Jika dalam kerjasama ini ada 3 orang yang mengelola usaha, semuanya dijumlah dari untung yang didapat pengelola usaha yang bagiannya terdantung dari kesepakatan berdasarkan ukuran peran dan rekan kerja dalam mengelola usaha.Sharing

Sharing Investment/Join Capital/Join Venture


Yang kedua, Sharing Investment ialah kerjasama dalam sebuah usaha yang melibatkankan 2 orang lebih dan semuanya menanamkan modal dan memilih salah satunya untuk mengelola modal tersebut dengan amanah.Dalam membagi peran, laba, kerugian, dan simpanan dari usaha berdasarkan Sharing Investment ialah:

1. Pemilik modal tak hanya berinvestasi saja tapi juga andil dalam mengawasi usaha sekaligus ikut mengelola modal.

2. Untuk membagi keuntungan, dijumlah berdasarkan laba usaha dan untuk jumlah pembagiannya tergantung kesepakatan negosiasi yang sudah tercantum dalam surat perjanjian.

Dan bagaimana cara dalam menentukan jatah masing-masing dari pembagian keuntungan Sharing Investment? Semua tergantung kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Pembagian keuntungan  dijumlah berdasarkan  keuntungan atau kerugian dalam usaha.  Semua kerugian dan resiko dalam usaha 100% tanggung jawab bersama dan dibagi berdasarkan modal awal yang diinvestasikan. Semua simpanan usaha baik tunai maupun tidak, baik itu dari sebelum memulai usaha maupun saat dalam pengembangan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal  berdasarkan jumlah uang yang diinvestasikan.

Apakah ada gaji untuk pengelola usaha? Jawabannya ada 2 YA atau TIDAK. Jika YA, maka jumlah pembagian keuntuntungan berdasarkan modal yang diinvestasikan. Jika TIDAK, diharuskan memberi imbalan kepada pengelola yang mengambil dari keuntungan pengelola lain yang tidak ikut mengelola.

Lalu kapan hasil usaha itu dibagikan? Semua tergantung kesepakatan.

Contoh Implementasi dan perhitungan Trust Investment:

Pak Radit, bu Isna, dan pak Dani sepakat melakukan investasi modal dengan jumlah 150 juta membuat usaha rumah makan. Dan dikelola Pak Dani, setoran yang dikeluarkan dari masing-masing pihak:

– pak Radit sebesar Rp. 75 juta atau 50% dari total modal sebesar Rp. 150 juta

– bu Isna sebesar Rp. 50 juta atau 30%

– pak Dani sebesar Rp. 30 juta atau 20%

Modal Rp. 150 juta tersebut digunakan untuk sewa tempat, investasi peralatan dan modal kerja. Dan disepakati  pembagian keuntungan adalah sebagai berikut:

– pak Radit sebesar 30% bagian keuntungan

– bu Isna sebesar 20% bagian keuntungan

– pak Dani sebesar 50% bagian keuntungan

4 bulan telah berjalan dan pak Dani melaporkan keuntungan yangdidapat perbulannya:

– Omzet bulan-1 Rp. 30 juta dengan kerugian sebesar Rp. 5 juta

– Omzet bulan-2 Rp. 50 juta dengan keuntungan Nol alias Break Even

– Omzet bulan-3 Rp. 60 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 10 juta

– Omzet Bulan-4 Rp. 75 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 25 juta

Jadi cara hitung pembagiannya:

– Rugi bulan-1 Rp. 5 juta dibagi berdasarkan modal yaitu Mr. Steve 60% atau Rp.  2,5 juta, Mr. Andrew 30% atau Rp. 1,5 juta dan Tn. Ahmad Rp. 1 juta

– Bulan-2, para pemilik modal tidak mendapatkan porsi karena karena tak ada keuntungan yang didapat.

– Bulan-3 dengan keuntungan Rp. 10 juta, maka pembagiannya sebagai berikut:
Pak Radit 30% x Rp. 10 juta – Rp. 2,5 juta (rugi bulan-1) = Rp. 500 ribu

Bu Isna 20% x Rp. 10 juta – Rp. 1,5 juta (rugi bulan-1) = Rp. 500 ribu

Pak Dani 50% x Rp. 10 juta – Rp. 1 juta (rugi bulan-1) = Rp. 4 juta

Parameter Penentuan Porsi Bagi Hasil:

Seperti sebelumnya sudah dijelaskan tak ada ketentuan yang mengikat dalam pembagian keuntungan tersebut semua tergantung dari hasil kesepakatan yang ada. Hitungan diatas cukup menjadi panduan dalam menghitung.Jadi buatlah catatan keuangan berupa biaya, pendapatan, keuntungan, kerugian dengan sebenar-benarnya untuk menggambarkan kondisi usaha kepada pihak yang terlibat setelah usaha berjalan.

Catatan untuk kerjasama Trust Investment sering terjadi pembagian jatah dengan hasil 60% pengelola modal dan 40% pemilik modal.

Dan untuk kerjasama Sharing Investement, jika pengelola dan pemilik modal mendapat gaji layaknya karyawan, maka pembagian yang adil ialah dengan membaginya berdasarkan uang yang pertama disetorkan. Jika pengelola tidak mendapat gaji, maka pembagian keuntungannya untuk pemilik modal sekaligus pengelola harus lebih besar dari setoran uang pertamanya.

Angka 10%-30% adalah sebagai tambahan dari bagi hasil untuk pemilik sekaligus pengelola modalnya, layak mendapatkan, dan hal ini sering disepakati dalam kejasama ini. Tambahan tersebut diambil dari  porsi keuntungan dari masing-masing pemilik modal yang tidak ikut mengelola usaha.

WAJIB DIINGAT!!

Tulis kesepakatan kerjasama yang telah disetujui, dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai dan haruskan di depan notaris, dan mencantumkan pasal-pasal yang berlaku dan sudah disepakati, dan semua resiko yang ada  dan yang berkaitan dengan usaha tersebut dijadikan pegangan oleh semua pihak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Semoga bermanfaat, salam semangat luar biasa, sukses untuk sahabat semua. telusurreload.org.

Anda mencari Distibutor PULSA & KUOTA termurah ? disini tempatnya: Klik Disini.

Distributor Pulsa Electrik Termurah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *